Warta

Edukasi Pemuda Nelayan, Ansor Branta Pesisir Gandeng Eksekutif dan Legislatif Pamekasan Bicara Prihal Tangkap Ikan

Branta Pesisir (nb), Menjelang buka puasa, Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa Branta Pesisir ngabuburit dengan menggelar diskusi publik bersama Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pamekasan.

Diskusi publik dengan tema menggapai asa perikanan tangkap ditengah kabut alur kebijakan pemerintah ini bertempat di cafe Cozy jalan raya Jokotole, Pamekasan, Madura. Rabu (28/4/2021).

Dalam acara tersebut tampak hadir Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pamekasan, Wakil Ketua DPRD Pamekasan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PC Ansor Pamekasan Syafiuddin, Anggota Komisi II DPRD Pamekasan Hamidi, Ketua PAC GP Ansor Tlanakan Sutan Takdir Alisyabana dan Kader PR GP Ansor Berenta Pesisir serta pemuda nelayan.

Ketua Ansor Branta pesisir Aang Kunaifi menjelaskan acara diskusi publik yang dikemas dengan ngabuburit sambil ngobrol prihal nasib para nelayan ini, perlu ada tindak lanjut dengan menghadirkan para nelayan

“Kita bicara dan merumuskan fokus kebijakan-kebijakan penting yang melahirkan perdamaian antar sesama nelayan dan semua pemangku kepentingan dan kita ikhtiyarkan agar nelayan tangkap nyaman dan tenang dalam melaut,” kata Aang Kunaifi Jurnalis nawabintang.com

“Akhir-akhir ini sering terjadi hambatan bagi nelayan pada saat melakukan tangkap ikan dan yang paling menyayat hati adalah adanya kesepakatan yang tertuang dalam surat pernyataan yang isinya memuat hal-hal yang bertentangan dengan peraturan,” tambahnya.

Anggota Komisi II DPRD Pamekasan Mohammad Hamidi mengatakan, problem yang dihadapi masyarakat (Nelayan) lebih sering berkenaan dengan konflik horizontal, antar nelayan masing-masing daerah

Hal ini sebagian besar dikarenakan kurangnya pemahaman para nelayan tentang peraturan yang berlaku, sehingga dibutuhkan sosialisasi yang lebih inten dari beberapa pihak, mulai dari pemerintah hingga kelompok masyarakat kepada nelayan.

“Selain itu, dibutuhkan kehadiran para pemangku kebijakan dan peran serta tokoh masyarakat dalam setiap konflik yang terjadi,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Pelayanan dan Pengawasan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pamekasan Muzanni menuturkan, seluruh perairan dari 0 mil, sudah menjadi kewenangan Pemprov Jatim.

“Jadi berkenaan dengan perikanan tangkap terutama yang 10 GT ke atas pihaknya hanya bisa memberikan pembinaan penyuluhan dan hal lain yang berkenaan dengan informasi yang dibutuhkan Nelayan,” jelas Muzanni.

Namun demikian imbuhnya, sebagai kepanjangan tugas dari DKP Provinsi Jawatimur, kami informasikan PERMEN KP Nomor 59 Tahun 2020, tentang jenis alat tangkap nelayan yang diperbolehkan, berikut area/zona penangkapannya, sebagai contoh alat tangkap yang diperbolehkan oleh peraturan menteri KP tersebut adalah Cantrang, di wilayah penangkapan 712 yaitu laut jawa dan dari 4 mil hingga 12 mil, mata jaring kantong lebih 2 inc, tali ris atas maksimal 60 m dan panjang tali selembar tidak lebih 1000 m, itu untuk cantrang yang 30 GT, sebetulnya masih banyak yang perlu saya jelaskan cuman waktunya terbatas, diharapkan peserta bisa membaca sendiri dan apabila ada hal yang perlu dikordinasikan silahkan kordinasi dengan kami dilain kesempatan, tandasnya

Kata dia, di tahun ini DKP Pamekasan sedang menggalakkan program penanaman mangrove dan mengajak pemuda nelayan untuk ikut mensukseskan.

“Silahkan cari lokasi lahan yang memungkinkan untuk ditanami mangrove dan kalau sudah ada lahannya silahkan koordinasikan dengan kami,” pungkasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

To Top